Ratusan WNA Tak Miliki Izin Menetap
Tinggal di Sejumlah Perumahan Elite di Kabupaten BekasiRabu, 08 Juni 2011 – 05:38 WIB
Adapun lokasi kebanyakan WNA menetap ada di sejumlah perumahan elite di Kabupaten Bekasi, diantaranya Perumahan Lippo Cikarang, Perumahan Jababeka, Kawasan MM 2100 (di mess perusahaan) dan Perumahan Grand Wisata. Dia juga mengatakan, dalam razia itu nanti apabila ditemukan WNA tidak memiliki Kitap akan diberikan sanksi.
Sesuai Perda No. 14 Tahun 2007 Kabupaten Bekasi tentang Kebijakan Pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Dia juga mensinyalir kalau WNA itu banyak yang menikah dengan warga lokal tapi tidak secara resmi. Melainkan menikah secara siri atau diam-diam dan tanpa dilengkapi dokumen dari pemda setempat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Kabupaten Bekasi, Aspuri mengatakan akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah warga asing yang ada di wilayahnya. Pasalnya, sejak Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi Kota Bekasi belum pernah sama sekali dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap warga asing yang tinggal di sana..