Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat
Senin, 04 Februari 2013 – 21:18 WIB
![Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Permenakertrans yang mengatur soal pelaksanaan alih daya (Outsourcing) telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini pun resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 19 November 2012.
Dengan diundangkannya permenakertrans itu maka perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, ataupun perusahaan penyedia jasa pekerja wajib menyesuaikan paling lambat 12 bulan.
"Kita berdayakan dinas-dinas tenaga kerja dan Komite Pengawas juga beranggotakan unsur Serikat Pekerja dan Apindo dari tingkat pusat hingga daerah untuk mengawasi transisi, lebih cepat lebih baik. Dengan cara ini bisa dipercepat, mungkin tidak perlu satu tahun transisi sudah beres," kata Muhaimin.