Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Razia Miras, Polisi Gerebek Warung Jamu

Senin, 08 Agustus 2011 – 01:09 WIB
Razia Miras, Polisi Gerebek Warung Jamu - JPNN.COM
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pedagang miras tanpa izin. Pasalya, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahhun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. ’’Jika ketahuan berjualan miras lagi, kita akan bertindak tegas,’’ pungkasnya. (tyo)

DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News