Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:43 WIB
Selain menggelar razia rumah makan, warung dan petasan, dalam waktu dekat ini, Pol PP bersama SK4, akan merazia tempat-tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang telah ditentukan. Soalnya, sebelum Ramadhan datang, Pemko Padang mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh tempat hiburan malam, jadwal buka yang diperbolehkan, hanya pada pukul 22.00 WIB, hingga pukul 00:00 WIB.
Yadrison mengancam, jika nanti kita menemukan ada yang buka, maka akan diberikan sanksi tipiring dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 5 juta. (di/sam/jpnn)