Reaksi Ombudsman Sumut Soal Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kru Boleh Antigen
Abyadi Siregar menjelaskan dalam Sidak tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan melakukan penerbangan ini memang bukan tanpa alasan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.
“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub Nomor 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.
Namun menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.
Sebab, antara awak pesawat dan penumpang, sebenarnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid.
“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid lebih tinggi karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” kata Abyadi.
Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.
“Artinya, risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan covid itu juga sangat tinggi,” katanya.