Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan
"Pelaku yang sebenarnya harus ditindaklanjuti adalah pihak yang sengaja menyebarkan video tersebut," ungkap Johanna Poerba, peneliti ICJR,
Penyebaran konten intim tanpa persetujuan
Belakangan, muncul dugaan jika video yang tersebar tersebut merupakan 'revenge porn' atau pornografi balas dendam.
Istilah 'revenge porn' mengacu pada pengunggahan materi seksual yang eksplisit ke internet untuk mempermalukan dan mengintimidasi subjek yang memutuskan hubungan.
'Revenge porn' adalah satu bentuk dari 'Non-Consensual Pornography', yang melibatkan distribusi foto atau video seksual secara online tanpa persetujuan individu yang ada dalam gambar.
Tapi ICJR lebih memilih menyebutnya sebagai 'Non-Consensual Dissemination of Intimate Images' (NCII), yakni penyebaran konten intim tanpa persetujuan, karena jika balas dendam dijadikan motif, maka malah "merancukan" pola kasus penyebaran konten yang bisa jadi karena ada motif lainnya, misalnya pemerasan ekonomi, pemerasan seksual, atau 'bullying'.
"NCII harus dipahami sebagai bentuk kekerasan seksual yang merugikan korban dari banyak aspek, baik itu sosial, ekonomi, maupun fisik ... dengan demikian penting bagi korban NCII untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk penghapusan konten, dengan merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Johanna.
Rebecca pernah jadi korban pemerasan
Senin pekan lalu, melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rebecca membuat laporan ke polisi. Tapi, Sandy tidak menjelaskan lebih lanjut tentang video tersebut.
"Mengenai itu sudah kami serahkan buktinya kepada pihak kepolisian, jadi yang berwenang menjelaskan siapa dan apa isinya adalah pihak kepolisian."