Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi hukum di Jakarta sekaligus Pemerhati masalah Sosial Budaya dan Sejarah BangsanyaMr. Soepomo dengan ide negara Integralistik, menguraikan bahwa negara ini dibentuk berdasarkan ide dari Pemerintahan Desa dalam adat di Indonesia, tetapi dalam lingkup Nasional atau Negara.
Pemimpin Desa atau Kepala Desa dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dalam Rembuk Desa yang dihadiri oleh tokoh agama, pemuda, adat, perwakilan dusun, untuk mengambil keputusan bersama dalam jalannya pemerintahan saat itu.
Hal ini di implementasikan melalui sila keempat dari Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan".
Dilambangkan kepala Banteng yang bermakna komunitas banteng ini suka berkumpul dalam kelompok dan selalu mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat dari semua yang hadir.
Jadi, sejak awal negara ini berdiri tidak pernah dikenal dengan pemilihan langsung kepala daerah maupun Presiden dan Wakil Presiden, yang ada adalah pemilihan Partai Politik.
Hasil dari pemilihan tersebut dilakukan musyawarah dan bermufakat untuk memilih pemimpin baik kepala daerah, Gubernur, Bupati atau Wali Kota maupun Presiden dan wakil presiden.
Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga tertinggi yang merupakan manifestasi dari keterwakilan rakyat yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Format Rembuk Desa ini telah dihancurkan oleh kaum reformis dengan mengatasnamakan demokrasi, padahal pemilihan langsung adalah produk Demokrasi Liberal dalam sistem Liberal pada negara Kapitalis, bukan pada sistem Negara Pancasila.