Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi hukum di Jakarta sekaligus Pemerhati masalah Sosial Budaya dan Sejarah Bangsanya

Jumat, 27 Desember 2024 – 13:22 WIB
Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia - JPNN.COM
Praktisi hukum Senior Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Kedua, naikkan tunjangan dan gaji para penegak hukum tersebut 500 persen agar mereka lebih tenang bekerja dan mencukupi kebutuhan keluarganya.

Ketiga, harus di back-up dari pemimpin yang paling tinggi dalam pemerintahan dalam hal ini Presiden, yang harus bisa memberikan suri tauladan, tut Wuri Handayani, Ing Ngarso Sun Tulodo kepada aparat penegak hukum dan dengan tegas akan memberikan sangsi apabila ada aparat yang terbukti melakukan korupsi datau penyimpangan.

Ini harus dimulai dari lingkungan presiden terlebih dahulu, dengan jaminan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap lawan lawan politiknya.

Memberikan otoritas yang penuh kepada satu lembaga yang dianggap kredibel dan didukung dengan regulasi perundang-undangan untuk melakukan tindakan terhadap para aparat penegak hukum, baik pada kepolisian, kejaksaan, maupun pada hakim pada semua tingkatan yang melakukan korupsi.

Ini merupakan pekerjaan rumah Presiden Prabowo Subianto untuk berani mengambil gebrakan demi terciptanya keadaan yang lebih baik dalam peradilan kita untuk mencapai bahwa hukum sebagai panglima.

Jangan sampai "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" ditafsirkan dan diplesetkan masyarakat yang merasa kecewa menjadi "Demi Keadilan berdasarkan Keuntungan yang Lebih Besar".

Angin segar telah digulirkan pada Acara Golkar oleh Presiden Prabowo Subianto tentang wacana Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan kepada DPRD, karena menimbulkan cost biaya besar mencapai triliunan yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menengok ke belakang tentang sejarah terbentuknya negara ini, yang dikaitkan dengan Sila dari Pancasila.

Hukum merupakan alat untuk memcapai keadilan hanyalah Lips Service belaka. Yang terjadi adalah hukum merupakan subordinat dengan kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News