Refleksi Penegakan Hukum 2023: Menuju 2024 Lebih Baik
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RIHal kedua, terkait dengan pelaksanaan mekanisme atau sistem layanan di sektor penegakan hukum yang kurang responsif dan berkualitas.
Selain masih adanya praktek mafia hukum, sektor penegakan hukum masih kental dengan rendahnya kualitas dan responsivitas yang ditandai dengan menurunnya tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai contoh indikasi, penerimaan pengaduan terkait dengan implementasi layanan sistem penegakan hukum di tahun 2023 juga sangat tinggi.
Pada sistem pengaduan masyarakat di DPR terkait penegakan hukum masyarakat mengeluhkan kurang profesional dan responsifnya implementasi mekanisme penegakan hukum (sekitar 70 persen).
Namun di satu sisi, institusi penegak hukum tampak lebih responsif jika kasus tersebut telah viral atau menyangkut kepentingan tertentu.
Sistem penegakan hukum ini harus mampu meningkatkan responsivitas layanan publik.
Namun jangan disalahartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kecepatan dalam penanganan perkara hingga selesai saja atau tidak memperhatikan kualitas keadilan dan kemanfaatannya.
Refleksi ketiga terkait dengan independensi dan netralitas sistem peradilan dan penegakan hukum.