Regulasi Baik, Ekonomi Syariah Kuat
Pakar Asing Beber Sukses MalaysiaSenin, 06 April 2009 – 08:36 WIB
Idealnya, kata dia, sebelum praktik, ada regulasi yang melandasinya. Ini dimaksudkan agar praktik itu tidak keluar jalur. "Di Malaysia, praktik ekonomi syariah cukup baik. Share perbankan syariah di sana sekitar 16-20 persen. Antara lain, perkembangannya didukung regulasi yang cukup baik," bebernya.
Regulasi berkaitan dengan syariah di Malaysia, lanjut dia, sudah ada sejak lama. Dimulai penerbitan peraturan tentang akta bank Islam pada 1982, lalu perundangan soal Islamic bank setahun berikutnya.
Selanjutnya, aturan soal praktik takaful (asuransi syariah) diterbitkan pada 1984. Perundangan tentang syarikat Islam terbit pada 1985. "Setelah itu, baru praktik serius apa yang dibuat regulasinya. Lalu, dikembangkan lagi sampai bisa memenuhi kebutuhan zaman tanpa meninggalkan dasarnya, Al Quran," terangnya.