Rem Blong Renggut 11 Nyawa, Siapa Saja Layak Dijerat?
Kemenhub juga tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang bersalah. Apalah itu oknum tertentu atau pihak perusahaan bus.
”Bila memang secara nyata telibat pelanggaran pidana dalam kecelakaan-kecelakaan ini, maka akan diberikan sanksi yang setimpal karena abai,” ungkapnya.
Menurutnya, Kemenhub telah menugaskan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan dan mengkoordinasi Dinas Perhubungan melakukakan pemeriksaan terhadap angkutan bus.
Pemeriksaan ini harus secara menyeluruh bukan random check. ”Pembinaan perusahaan angkutan umum akan terus dilakukan agar sistem manajemen keselamatan transportasi dijalankan dengan baik,” ungkapnya.
Terulangnya kecelakaan maut oleh bus pariwisata ini menjadi alarm bahaya bagi pemerintah untuk segera berbenah.
Pengamat Transportasi Djoko Setiawarno menilai, pengawasan di lapangan masih lemah. Misalnya, pengawasan terhadap beberapa kecurangan pengusaha bus pariwisata yang menggunakan bus reguler untuk bus pariwisata.
Bus hanya diubah casing agar tampak seperti baru. Sementara, kondisi di dalamnya masih tidak berubah.
”Pemerintah perlu melakukan tindakan sweping ke beberapa operator bus pariwisata yang dicurigai bermasalah. Jika ketahuan melanggar, bisa ditutup ijin usahanya. Jika tidak berijin, bisa dilanjutkan pelanggaran terhadap tindakan usaha angkutan umum ilegal,” tuturnya.