Remaja 15 Tahun Ini Nekat Berbuat Terlarang, Ternyata Diupah Rp 27 Juta
jpnn.com, NUNUKAN - Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman
Ketahuan Berbuat Terlarang, Tiga Wanita Muda Ini Tak Berkutik
Nunukan
Tiga wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang.
“Ketiganya tak berkutik setelah tepergok tengah menyelundupkan narkoba dari Malaysia,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto di Nunukan, Kamis (16/12).
Salah seorang dari ketiga wanita ini masih berusia 15 tahun berinisial S alias Ina.
Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial Rh dan HP sudah berusia dewasa.
Ia menyebutkan ketiga wanita ini mengaku hanya kurir di mana ketiganya bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel.