Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Remaja 19 Tahun Ini Mendekam di Balik Jeruji karena Menipu Sang Kekasih, Begini Modusnya

Senin, 14 September 2020 – 01:33 WIB
Remaja 19 Tahun Ini Mendekam di Balik Jeruji karena Menipu Sang Kekasih, Begini Modusnya - JPNN.COM
Tersangka UI diduga menipu pacar sendiri jutaan rupiah di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Minggu (13/9/2020). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang remaja berinisial UI, 19, warga Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga karena melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial UI ditangkap di sebuah warung kopi di Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (12/9).

"UI ditangkap karena diduga menipu Riska Amandalia, 17. Korban merupakan kekasih UI. Penipuan dilakukan dengan dalih meminjamkan uang Rp8,6 juta untuk menebus mobil di Kejaksaan Negeri Aceh Besar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu.

AKP M Ryan menyebutkan dugaan penipuan dilakukan UI terjadi di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (8/9/2020). Saat itu, UI membujuk korban Riska Amandalia agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan menebus mobilnya disita kejaksaan.

UI mengimingi apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang korban dikembalikan. Namun, apa yang disampaikan UI tidak benar, sehingga korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.

"Berdasarkan laporan korban, polisi menyelidikinya. Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di sebuah warung kopi setelah berkoordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh," kata AKP M Ryan Citra Yudha.

Berdasarkan pengakuan UO, korban merupakan pacarnya. Uang tersebut dipergunakan untuk menutupi pembayaran mobil yang disewanya, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh tersebut.

AKP Ryan Citra mengatakan UI ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada upaya tersangka mengembalikan kerugian korban. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan ODGJ, Benarkah?

Seorang remaja berinisial UI, 19, warga Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga karena melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial UI ditangkap di sebuah warung kopi di Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (12/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   penipuan  Aceh