Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya bersama teman yang menjemputnya telah berhubungan layaknya suami istri.
"Bukan hanya teman yang menjemputnya tersebut, 15 orang lainnya juga ikut melakukan hal serupa terhadap korban. Dari pengakuan tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Aceh Timur. Pihak keluarga juga menyerahkan pelaku yang menjemput korban," kata kapolres.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya berinisial RE (19) dan MU (24), sementara 13 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran.
"Para pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali dan atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni," kata kapolres. (antara/jpnn)