Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan mengikuti persidangan, tetapi saat pembacaan putusan sidang nantinya dilakukan secara terbuka.
"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa. Jadi proses bisa lebih cepat," ucapnya.
Pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia tiga tahun, yang menjadi korban adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Hasil tes yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk melakukan pemeriksaan menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan kejiwaan. (Antara/jpnn)