Residivis Belum Kenal Tobat, Dua Kali Beraksi Lagi
jpnn.com, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Mojo, Kediri, Jatim membekuk Yanto (22) warga Desa Banjaranyar. Pemuda yang kesehariannya sebagai pengamen ini, ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, Yanto diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Mojo pada Rabu, 12 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Aris Wal'Adi, warga desa Ploso Kecamatan Mojo.
Peristiwa itu bermula korban bersama kakaknya, Kusrina Istiqomah meninggalkan rumah untuk takziah ke rumah saudara di desa lain. Namun, korban lupa mengunci pintu dapur.
Saat itulah, pelaku yang semula tidur di musala sekitar rumah korban melakukan aksinya dengan masuk melalui pintu dapur.
Pelaku membawa kabur sepeda motor korban Nopol AG 4132 CT yang diparkir di dapur.
"Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, langsung melapor ke Polsek Mojo," ujarnya.
Sudah beberapa bulan menjadi buronan, dia akhirnya ditangkap Polsek Tulunganggung Kota pada Sabtu, 30 Mei 2020.
Yanto ditangkap di Polsek Tulungagung Kota atas dugaan kasus pencurian laptop.