Resmi, Pemerintah Akhiri HTI
Rabu, 19 Juli 2017 – 12:17 WIB
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan registrasi secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, pemerintah mempersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(fat/jpnn)