Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Resmi, Pemerintah Akhiri HTI

Rabu, 19 Juli 2017 – 12:17 WIB
Resmi, Pemerintah Akhiri HTI - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan registrasi secara elektronik melalui website ahu.go.id.

Kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, pemerintah mempersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(fat/jpnn)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close