Respons Jazuli Juwaini soal Pileg Proporsional Tertutup atau Terbuka
"Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif," kata Jazuli Juwaini.
Di sisi lain, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung caleg yang akan dipilih, membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.
Jazuli mengatakan penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.
“Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat," jelasnya.
Oleh karena itu, Jazuli berharap dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.(antara/jpnn)