Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati memutuskan uji materi penggunaan sistem Pemilu 2024, antara proporsional terbuka dan tertutup.
Saleh mengharapkan MK berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. Jangan sampai ada dugaan lembaga negara itu cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya.
Dia menuturkan bahwa sejak 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah proporsional terbuka sebagai bentuk ketaatan terhadap putusan MK pada 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
"Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun," ucap Saleh Daulay.
Anggota DPR RI Dapil II Sumut itu mengatakan masyarakat menerimanya sistem pemilu proporsional terbuka dengan baik. Partisipasi politik rakyat pun tinggi.
"Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," tegasnya.
Saleh menyitir kembali pertimbangan majelis yang disampaikan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi yang ketika itu menyampaikan argumen bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.