Respons Menteri Nadiem Soal Pembelajaran Tatap Muka
Menurutnya, kondisi ekonomi di Indonesia sering kali mengharuskan siswa didik memanfaatkan fasilitas umum untuk menjangkau sekolah.
Pergerakan para siswa itulah yang dikhawatirkan banyak orang tua akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 kepada anak mereka.
"Yang juga menjadi isu adalah perjalanan anak menuju sekolah masih menggunakan kendaraan umum. Nah, kenderaan umum ini "masih belum" melaksanakan prokes yang ketat terutama angkutan perkotaan. Oleh karena itu, kami meminta pemda-pemda harus mewajibkan kendaraan umum menyiapkan prokes," kata Dede.
Menurut Dede, beberapa faktor yang sudah menjadi catatan tersebut antara lain ada aturan yang wajib dipatuhi sekolah saat pelaksanaan belajar tatap muka.
Pertama, setiap pembelajaran hanya diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Kedua, menjaga jarak aman antarbangku sepanjang 1,5 meter. Ketiga, sekolah harus menjamin tidak ada kerumunan di sekolah seperti aktifitas kantin sekolah dan kegiatan ekstra lainnya.
“Yang terpenting adalah penggunaan masker di lingkungan sekolah,” ujar Dede.(fri/jpnn)