Revisi Perda Parkir Lamban
Jumat, 09 Maret 2012 – 08:12 WIB
“Jika perizinan pengelolaan parkir on street ini dari gubernur, tentu saja akan memiliki kajian lebih dalam lagi dari regulator,” katanya.
Tahun ini, sebut Santoso, target dari PAD untuk parkir on street Rp 20 miliar dan parkir off street Rp 300 miliar. Perbedaan target itu dirasa sangat jauh sekali oleh Santoso. “Dengan target sangat kecil di on street, ditengarai banyak terjadi penguapan,” pungkasnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, untuk tarif parkir off street ini hanya menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Pembuatan batas atas dan bawah ini untuk melindungi masyarakat agar tarif parkir tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. “Kalau terlalu rendah tidak akan membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum. Kemacetan pun sulit ditekan,” tuturnya. (wok)