Revisi Perpres 191/2014 Penting Mengatur Soal BBM Bersubsidi Secara Terperinci
Faisal lebih lanjut mengatakan revisi Perpres 191/2014 penting segera diterbitkan.
"Kami berharap pemerintah atau Presiden Jokowi segera menandatangani revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,” katanya.
Dalam diskusi dengan format focus group discussion (FGD) kali ini hadir sebagai pembicara Ketua DPP Bidang Energi Pandawa Nusantara Mamit Setiawan.
Kemudian, anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra, Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Sunardi.
Yapit dalam pandangannya mendorong agar Menteri BUMN mengusulkan ke presiden untuk mengalihkan izin pengkajian revisi Perpres 191/2014 ke Menteri ESDM.
Yapit meminta hal tersebut mengingat penggagas Perpres 191 saat ini merupakan Kementerian BUMN, padahal sebelumnya Kementerian ESDM.
Dia meyakini dengan dialihkan kembali ke Kementerian ESDM maka revisi Perpres 191 dapat segera ditandatangani presiden pada Desember atau awal 2023.
Yapit menyatakan pandangannya mengingat alokasi BBM subsidi 2023 sudah diketok palu oleh pemerintah dan DPR sebesar 17 juta kilo liter untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.