Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 21 Juni 2024 – 15:32 WIB
Revisi UU Desa Disahkan, Zainudin: Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Foto: BJPS Ketenagakerjaan

Sementara itu, jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.

Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” ungkap Zainudin.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News