Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?

Senin, 13 Februari 2023 – 17:03 WIB
Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja? - JPNN.COM
Menkominfo Johnny G Plate soal revisi UU ITE. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyusunan Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang ITE diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi muatan Undang-Undang ITE," ujar Menkominfo Johnny G Plate dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Johnny menuturkan usulan pertama mengenai perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan serta pencemaran nama baik, dan pemerasan serta pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.

Usulan kedua soal perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

Ketiga, mengenai penambahan ketentuan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Keempat, penambahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyberbullying," sambung Johnny.

Kelima, tentang perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman, karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Keenam, tentang perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News