Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?
Kesepuluh, ketentuan pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Johnny mengatakan mengingat usulan Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang ITE disampaikan sebelum Undang-Undang KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang ITE dengan Undang-Undang KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap kesepuluh materi tersebut.
"Demikian penjelasan Pemerintah mengenai RUU Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Kami sampaikan dan siap menindaklanjuti sampai dengan menghasilkan Undang-Undang yang baik," tutur Johnny.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa pembahasan mengenai Perubahan Kedua UU ITE akan segera dilakukan setelah masa reses.
"Dapat kami sampaikan pembahasan akan segera dilakukan setelah masa reses berlangsung, mudah-mudahan daftar inventarisasi masalah bisa segera kami kirim, untuk kemudian bahan untuk rapat dalam forum sudah bentuk panja (panitia kerja) pembahasan RUU," ucap Kharis. (antara/jpnn)