Revisi UU Resi Gudang Perkuat Sistem Penjaminan
Selasa, 19 Juli 2011 – 21:01 WIB
Hal lain yang diatur adalah perluasan sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekruitmen, pelatihan, dan seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ijin dari Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komiditi (Bappebti). “Pengawasan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif dapat dilakukan secara sangat ketat dan komprehensif, jika RUU disahkan sebagai UU,” jelas Mari.
Dalam perubahan UU PBK itu juga mengatur salah satu instrumen untuk melakukan lindung nilai, penetapan harga rujukan (reference of price) dan penciptaan harga (price discovery). “Kita tidak ingin lagi menetapkan kebijakan harga di Indonesia dengan melihat harga referensi di negara lain,” kata Mendag. (cha/jpnn)