Reza Indragiri Sentil Komnas HAM soal Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi, Jleb!
Reza Indragiri menyebut dugaan Komnas HAM itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Sebab, Indonesia tidak mengenal posthumous trial.
"Oleh karena itu, mendiang Brigadir Y tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," ujarnya.
Dengan demikian, kata Reza, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa dia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual.
Putri pun menurutnya begitu. Betapa pun istr Ferdy Sambo tersebut mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban.
Baca Juga: Soal Laporan Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Prof Hibnu Bilang Begini
Sebab, kata Reza, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," ucap sarjana psikologi UGM Yogyakarta itu.
Bagi Reza, pernyataan Komnas HAM tersebut jelas menguntungkan Putri yang sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik.