RI Negosiasi Ulang Seluruh Kontrak Tambang
Jumat, 23 September 2011 – 02:49 WIB
"Misalnya, perusaan A memproduksi sekian ton, maka setiap ton produksi dia harus menyetor ke negara sekian Rupiah," ujarnya.
Menurut Thamrin, sistem fix inilah yang akan direnegosiasi karena tidak memberi kontribusi optimal bagi negara. "Sebab, ketika harga logam naik seperti saat ini, yang mendapat banyak keuntungan hanya produsen, sedangkan royalti yang dibayar ke pemerintah tidak naik," katanya.
Lalu, bagaimana hasil renegosiasi awal? Thamrin menyebut, dari total 118 kontrak pertambangan, yakni 42 bentuk kontrak karya (mineral) dan 76 dalam bentuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), sebagian besar sudah menyetujui renegosiasi secara prinsip. "Sekitar 65 persen setuju secara prinsip, sedangkan 35 persen lainnya masih melakukan pembahasan di internal mereka," sebutnya.