Ribuan Linmas Tangerang Bakal Pengangguran
jpnn.com - TANGERANG – Ribuan petugas pertahanan sipil (Hansip) di wilayah Tangerang terancam menjadi pengangguran terkiat penghapusan Kepres Nomor 55 Tahun 1972 tentang penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat.
Padahal, keberadaan mereka dirasa masih dibutuhkan untuk menjaga wilayah di tingkatan RT/RW.
Seperti diketahui, Kepres tersebut sudah diganti dengan Perpres No 88/2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penggantian Perpres itu sendiri dikhawatirkan akan membuat 2250 aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Tangerang terancam menganggur.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Tangerang Habibullah mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut meskipun akhirnya ada kemungkinan ribuan Hansip di Kota Tangerang akan diberhentikan.
”Di wilayah ini (Kota Tangerang, red) ada 2.250 anggota linmas yang terdaftar. Apabila Perpres itu dicabut maka Linmas diberhentikan,” ujarnya.
Menurutnya, Linmas atau Hansip yang bertugas di Kota Tangerang selama ini mendapat honor dari dana swadaya masyarakat. Mengenai anggaran dari APBD terang Habibullah, memang tidak ada untuk pada Linmas.
”Meski begitu, keberadaan mereka masih dibutuhkan. Kami sendiri sudah mengajukan agar mereka mendapat intensif dari APBD dan masih proses,” ujarnya.