Rimbawan Indonesia Berbakti Bagi Hutan dan Lingkungan Hidup
Kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan bahwa hidupan liar (wildlife) belong to the state , dan kelola wildlife terkait spesies dan lanskapnya sebagai satu kesatuan. Menata fragmentasi habitat menjadi orientasi kerja, juga penataan kemitraan bersama masyarakat.
Keenam, circular economy dari pengendalian sampah, serta pengendalian limbah.
Keberadaan Bank Sampah tidak hanya mendorong masyarakat lebih peduli terhadap sampah, tetapi juga dapat menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan, dan kesempatan kerja.
Indonesia akan menuju emisi net zero yang diwujudkan melalui berbagai aksi mitigasi yang dilaksanakan secara bertahap dan komprehensif.
Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah dikelola dengan metode lahan urug saniter dan pemanfaatan gas metan pada tahun 2050.
Mulai tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir, serta landfill mining sudah mulai dilakukan.
Ketujuh, law enforcement, penegakan hukum dengan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.
Penegakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban, baik lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara juga harus dipulihkan.