Ringkus Penyalur TKI Ilegal
Senin, 29 September 2014 – 19:51 WIB
Pesanan calon TKI ilegal itu terjadi pada Agustus lalu. Hasilnya, Mark dan Yuli merekrut 14 calon TKI perempuan asal Kupang dan Jember. Kedua tersangka menitipkan belasan perempuan itu di rumah penampungan milik Isye di Jalan KH Hasyim Nomor 32, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo.
Dari rumah itu, para calon TKI ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura. Beruntung, upaya pengiriman itu bisa digagalkan polisi. Belasan calon TKI tersebut sudah dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Manang mengungkapkan, kini proses hukum berupa pemberkasan ketiga tersangka sedang dikebut. Dia menargetkan, pemberkasan itu rampung dalam tiga pekan. "Lebih cepat lebih baik. Sehingga dapat segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan dan diteruskan ke proses pengadilan," ucapnya.