Ringkus Penyalur TKI Ilegal
Senin, 29 September 2014 – 19:51 WIB
Jasa pengiriman TKI perempuan milik jaringan Isye itu dinyatakan ilegal. Sebab, jaringan tersebut tidak memiliki badan hukum berbentuk PT untuk mengirim tenaga kerja. Selain itu, biro jasa tersebut tidak memiliki dokumen tenaga kerja. Misalnya, surat izin penempatan dan pengerahan tenaga kerja hingga MoU perusahaan dengan negara tujuan. (dor/c6/ib)