Rita Sumarni Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua KPU Sumbar
jpnn.com, PADANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Rita Sumarni resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.
Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu mengatakan penyidik terus bekerja mengungkap kasus ini dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Ia menambahkan penetapan RS sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 namun tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka ini hanya menjalani wajib lapor hingga saat ini," ujar dia.
Saat ini penyidik telah meminta keterangan dari tersangka dan keterangan sejumlah ahli untuk melengkapi berkas kasus ini.
Mulai dari ahli bahasa, ahli IT dan ahli laboratorium forensik siber. Selain itu untuk saksi pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.
“Kami terus berupaya merampungkan kasus ini untuk segera dikirimkan kepada kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen mengadukan seorang ASN BPBD Kota Padang, Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni.