Rita Sumarni Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua KPU Sumbar
Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya.
Pelaporan sendiri selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk memberikan keterangan.
Penasehat hukum Amnasmen, Armadepa menjelaskan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni.
Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.
“Kami sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," lanjut dia.
Menurut dia tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia mengemukakan kedatangan hari ini ke Polda Sumbar dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Sementara Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun facebook yang bersangkutan.