Rizieq-Munarman Terancam Penjara 5 Tahun
Jumat, 01 Agustus 2008 – 02:06 WIB
Untuk menyusun dakwaan, Kejati DKI membuat tim yang berjumlah 12 JPU. Tim jaksa dibagi menjadi empat. Tim jaksa yang menyusun berkas pertama untuk Rizieq ialah JPU Nurlini SH, Wahyudi SH, dan Mustaming SH MH. Berkas kedua untuk Munarman, tuntutannya disiapkan oleh JPU Sigid Januaris Pribadi SH, Asep N Mulyana SH MHum, dan Martha P Berliana SH.
Jaksa yang menangani berkas ketiga untuk M Machsuni ialah JPU Pardan Raehin SH, Ratna Nurul A Fial SH, dan Tri Budiono SH. Sedangkan, tim jaksa penyusun dakwaan berkas keempat untuk menuntut 7 anggota FPI ialah JPU Suwasti SH CN, Drs Didi Rusaidi SH, dan Jaya Sakti SH.
Dikatakan Mustaming, berbeda dengan Munarman, ustad Habib Rizieq tak bersedia menandatangani surat perintah penahanan. "Munarman mau menandatangani surat perintah penahanan dengan alasan beliau tak bersalah. Tetapi Habib Rizieq tak mau tanda tangan. Namun itu tidak jadi masalah. Kami buatkan berita penolakannya," bebernya.
"Saya tidak apa dipenjara, tidak apa dizolimi, asalkan Ahmadiyah dibubarkan," teriak ustad Habib Rizieq usai pelimpahan di lantai III Kejati DKI di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Rizieq dan Munarman sembari mengepalkan tangan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak tegas atas Ahmadiyah. "Pemerintah sepertinya sengaja menjadikan peristiwa Monas untuk mengaburkan desakan umat Islam agar Ahmadiyah dibubarkan. Ini tidak adil. Allahuakbar...Allahuakbar...Allahuakbar..," pekik Munarman.
Munarman juga minta kepada umat Islam untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang. "Alhamdulillah, saya baik-baik saja, umat Islam diharapkan tetap tenang. Tapi, saya minta agar ustad Habib Rizieq dibebaskan, karena beliau sama sekali tidak di lokasi saat insiden Monas" tegasnya.