Rizieq-Munarman Terancam Penjara 5 Tahun
Jumat, 01 Agustus 2008 – 02:06 WIB
Sugito Atmoprawiro, kuasa hukum Habib Rizieq berkeyakinan kliennya tak bersalah. "Pasal 170 yang dituduhkan itu kan orangnya harus berada di tempat. Padahal, pada peristiwa 1 Juni, Habib Rizieq tak berada di Monas, kan sudah terbantahkan," tegasnya.
Isteri Habib Rizieq, Syarifah Fadlun, yang hadir ke Kejati DKI mengaku tabah atas peristiwa yang menimpa suaminya. "Saya yakin nanti kezaliman ini ada balasannya dari Allah. Saya berdoa saja semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan selamat," harapnya. (gus/jpnn)