Ronny Menggerayangi Teman Sendiri saat Tidur, Terasa Ada yang Mengganjal di Belakang
Selasa, 08 September 2020 – 14:15 WIB
"Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya
Untuk diketahui, barang bukti pelaku yang diamankan yaitu 1 buah Celana dalam warna cream, 1 buah kaus putih, dan satu celana pendek abu-abu
Selain itu, 1 buah Handhone merk OPPO F1 warna silver, 1 selimut warna biru, 1 botol Handbody merek Vaseline dan 1 kasur busa.
Atas perbuatannya, Ronny Setiawan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (mcr3/JPNN)