Rp 600 Ribu Per Bulan Ditransfer ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Kriteria yang berhak menerima bantuan ini adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.
Maka dari itu, bantuan ini dinamakan subsidi gaji. Bantuan yang diberikan adalah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan pada tahun ini.
Pencairan akan dilakukan pemerintah dalam dua tahap dengan mentransfer langsung ke rekening penerima.
Total, pemerintah menyediakan anggaran Rp33,1 triliun untuk mengakomodir penyaluran bantuan fiskal ini.
“Ini malah akan memperkecil kesenjangan, karena hampir semua segmen sudah diberikan bantuan, segmen ini yang belum tersentuh sehingga spesifik ini diberikan,” ujar Budi.
Satgas PEN akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi penerima bantuan subsidi gaji ini agar tepat sasaran dan tepat guna.
“Kita (Satgas PEN, red) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membersihkan datanya, menyisir datanya dan memang teridentifikasi pegawai formal tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gaji antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja dan pegawai ini di luar BUMN dan pegawai negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong,” ujar dia.
Dengan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terjaga.