Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di luar hukuman itu, Arif Budiman diharuskan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582 subsidair 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8,5 tahun dan denda Rp 200 juta kepada kedua terdakwa.
Namun, baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir soal putusan tersebut.
Perkara yang menyeret Arif dan Indra itu bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima laporan tentang hilangnya dana nasabah di BJB.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan IO dan TR sebagai tersangka. Indra merupakan mantan manajer komersial BJB Cabang Pekanbaru, sedangkan TR adalah teller bank.
Baik IO maupun TR sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Namun, polisi menemukan pidana lain dalam perkara itu, yakni kredit fiktif.
Kasus itu juga menyeret Arif Budiman selaku debitur. Dia merupakan pengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah, dan CV Putra Wijaya yang mengajukan permohonan KMKK standby loan di BJB Kota Pekanbaru pada 18 Februari dan 23 Februari 2015.