Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetor uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar atas dugaan korupsi di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, ke kas negara.
"Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (10/12).
Pengembalian kerugian negara tersebut, lanjut dia, diterima oleh pihak penyidik Kejati Sumut dengan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada hari Senin (9/12).
Adapun dugaan korupsi sebesar Rp3,71 miliar ini atas pengerjaan tiga proyek di Bandara Internasional Kualanamu, yakni Pengadaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking.
"Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terhadap proyek pengadaan dikelola oleh PT Angkasa Pura II," tegasnya.
Khusus subkontrak Smart Airport di Bandara Internasional Kualanamu pada tahun 2017 dengan total nilai pengerjaan proyek sebesar Rp34,30 miliar.
"Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan salah satu subkontraktor berinisial LD selaku Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya terlibat dalam proyek ini," jelas Adre.
Ia menyatakan subkontraktor PT Lusavindra Jayamadya ditugaskan untuk mengerjakan berbagai item pekerjaan seperti AOCC, taxi queuing, digital banner, wall display, information kiosk, smart survey, dan war room.