Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara
"Dari hasil temuan, menunjukkan subkontraktor ini melaksanakan pekerjaan senilai Rp19.220.000.000,00 (termasuk PPN) yang diberikan tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II," tuturnya.
Atas berbagai proyek ini menimbulkan kerugian cukup signifikan karena hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan mark-up harga pengadaan dan pembuatan berdasarkan harga perkiraan sendiri (OE).
"Hasil perhitungan dari KAP (kantor akuntan publik) mengungkapkan kerugian negara Rp3.714.674.627,00 berasal dari keuntungan yang diterima PT Lusavindra Jayamadya," ungkap Adre.
Selain itu, kata dia, temuan ahli IT Politeknik Medan menyebutkan dugaan penyalahgunaan penggunaan software seharusnya menjadi hak PT Angkasa Pura Solusi, dan bukan pihak ketiga.
"Dalam kasus ini, tim penyidik telah menahan tujuh tersangka. Mereka diduga terlibat pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur, dan menyebabkan kerugian signifikan terhadap negara," papar Adre. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: