RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita
Senin, 08 Juni 2009 – 19:03 WIB
“Pertama kami ikut prihatin atas masalah hukum yang menimpa Prita Mulyasari dan semua yang dimintakan dan yang disarankan oleh Pimpinan Rapat dan anggota Komisi IX DPR akan kami perhatikan,” jawab dr Bina Ratna KK, merespon permintaan Komisi IX DPR berupa pencabutan perkara di Pengadilan terkait dengan Prita Mulyasari.
Sebelumnya, pimpinan Komisi IX DPR Umar Wahid , dalam RDPU meminta pihak Omni Internasional Hospital mau mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang dengan dakwaan pencemaran nama baik hingga Prita sempat menjalani hukuman penjara selama 3 minggu di LP Wanita Tangerang dan denda kerugian sebesar Rp161 juta, dan dana klarifikasi untuk media sebesar Rp100 juta.