Sebagaimana diketahui Mabes Polri menahan Misbakhun setelah ditetapkan tersangka Senin (26/4) malam atas dugaan tindak pidana dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 ayat (1) huruf 5-e Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (awa/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul buka suara tentang penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Misbakhun, politisi Partai