Ruhut Sitompul Bela Polisi
Nilai Kasus Misbakhun Ada Fakta HukumnyaSelasa, 27 April 2010 – 11:13 WIB
"Janganlah bilang mengalihkan, kok cepat sekali karena ada fakta hukumnya. Mau apapun memalsukan dokumen itu fakta hukum dan itu lebih ngeri. Boleh dong, suka-suka polisi dan setelah dikembangkan kasusnya dari LC bodong. Gak bisa mereka bilang itu dibikin-bikin," tambahnya.
Soal penangguhan penahanan, Ruhut mengatakan kasus Misbakhun tidak bisa dilakukan. Alasannya karena kasusnya terkait dengan korupsi apalagi ancaman hukumannya diatas lima tahun.
"Kecuali selain kasus narkoba, teroris, dan korupsi itu bisa dilakukan penanguhan penahanan," ucapnya.