Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak
Muhyi Moyas: Jangan Selalu Ikuti DKIJumat, 18 Februari 2011 – 16:52 WIB
Karena itu, dia menyebut angka itu kecil dengan berbagai kebutuhan yang merangkak naik seperti saat ini. "Kalau di Jakarta saya kira sah-sah saja, tarif kos di sana paling kecil Rp 500 ribu," keluh Hendri. Dia juga berpendapat, ketentuan yang diberlakukan seharusnya memiliki peruntukan jelas. "Bila sikap Pemkot Serang begitu, kita akan bebankan pajak itu kepada orang yang ngontrak," cetusnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang, Iwan Sunardi, membenarkan rumah kos akan dikenakan pajak. Selain itu, sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), catering dan air bawah tanah, juga dikenakan pajak. Pajak kos-kosan menurutnya, juga turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2011 terkait pajak pemilik kos di atas 10 kamar (yang) dikenakan pajak 10 persen dari pendapatan.
Begitu juga dengan pajak burung walet, yang dikenakan pajaknya 10 persen setiap transaksi. "Ini amanat UU, jadi bukan dari kami," ungkapnya enteng. Iwan juga menyebutkan, untuk tahun ini pihaknya ditarget Rp 15,5 miliar dari PAD saja. Itu meningkat nyaris dua kali lipat bila dibandingkan 2010 yang hanya Rp 9,8 miliar. "Untuk pajak kos-kosan dan sarang burung walet, kemungkinan baru kita laksanakan Februari untuk pembayaran Januari," tandasnya.