Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak
Muhyi Moyas: Jangan Selalu Ikuti DKIJumat, 18 Februari 2011 – 16:52 WIB
SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Serang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan pajak usaha kos. Pemberlakukan pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Terkait itu, Pengamat Sosial dan Hukum dari Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhyi Moyas menilai sejumlah perda yang dibuat Pemkot Serang lemah kajian baik hukum maupun sosial. Apalagi, selalu mengacu kepada DKI Jakarta. Seperti pemberlakukan pajak bagi pemilik indekos. Menurutnya, meski secara geografis Kota/Kabupaten Serang berdekatan dengan DKI Jakarta, namun kondisi sosial ekonomi warganya berbeda.
"Membuat perda jangan hanya semangat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red). Tapi jangan memberatkan masyarakat," terangnya. Dia juga menilai, Pemkot Serang terkesan eutopia PAD dan gebrakan yang dilakukan DKI Jakarta. "DKI menerapkan biaya besar pembuatan KTP untuk warga urban, Kota Serang ikut-ikutan. Kemudian saat DKI juga menerapkan retribusi warteg, kita juga membuat pajak indekos," sebutnya.
Dia juga memperkirakan jika berbagai aturan itu tidak dikaji lebih dalam, aturan-aturan itu akan menurunkan minat masyarakat berwirausaha. Dampaknya, akan terjadi banyak pengangguran. Lantaran, wirausaha mengurangi dampak pengangguran dari kekurangan lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. "Anehnya, sikap ini satu paket dengan lembaga legislatifnya," cetusnya heran.
SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Serang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
Jumat, 15 November 2024 – 18:45 WIB - NTT
Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
Jumat, 15 November 2024 – 18:29 WIB - Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB - Daerah
Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Hasil Practice MotoGP Barcelona, Top 10 Langsung ke Kualifikasi Utama
Jumat, 15 November 2024 – 22:25 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Jepang: Samurai Biru Melukai Garuda
Jumat, 15 November 2024 – 20:58 WIB - Legislatif
Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
Jumat, 15 November 2024 – 21:02 WIB - Jatim Terkini
Arus Pendek, Gerai The Body Shop di Galaxy Mall Kebakaran
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Hukum
Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
Jumat, 15 November 2024 – 21:26 WIB