Rumah Pj Gubernur DKI Dijaga Ketat TNI-Polri, Ada Apa, Nih?
"Ini demo kita untuk memberikan dukungan Kepada bapak Penjabat Gubernur DKI kita untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 secara berkeadilan," ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto di atas mobil komando.
Buruh yang berjumlah puluhan orang tersebut mengenakan ikat kepala berwarna merah dan kaus berwarna hitam bertuliskan "Bapor Lem".
Selain itu, beberapa pendemo ada yang mengenakan pakaian biru.
Mereka membawa motor, tiga mobil komando beserta pengeras suara dan spanduk yang bertuliskan "Aksi Tolak Upah Murah".
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.
"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Heru menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: