Rumah Tangga Ada Masalah, Istri Malah Punya Pria Idaman Lain, Berakhir Tragis
"Untuk pasalnya sendiri, kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 335 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ungkapnya.
Kapolres menyatakan pengungkapan kasus tersebut juga berkat dukungan masyarakat Singkawang yang proaktif memberikan informasi, serta kerja keras dari Satreskrim Polres Singkawang sehingga belum sampai 24 jam kasus pembunuhan tersebut cepat terungkap.
Sebelumnya, warga Jalan Adelia Gang Melati, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara digemparkan dengan penemuan sesosok mayat wanita berlumuran darah di dalam semak-semak, Senin (31/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penemuan mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang melintas di jalan tersebut. Menurut saksi mata bernama Chika, sebelum kejadian sempat terjadi keributan antara laki-laki dan perempuan di pinggir jalan besar.
Selang beberapa menit, laki-laki dan perempuan tersebut masuk ke dalam gang di depan rumahnya. Terdengar suara orang bertengkar (cek cok) dan berteriak lantaran rumah dengan tempat kejadian perkara tidak terlalu jauh.
"Saya mendengar ada teriakan dan pertengkaran. Saya sempat mengintip dari jendela. Terlihat seorang pria mendorong motor ke arah semak-semak," katanya.
Selang beberapa menit, dia bersama warga lainnya mencoba mengecek lokasi. Ternyata ada sesosok mayat wanita dengan berlumuran darah.
"Setelah di cek ada mayat dengan berlumuran darah dengan posisi telungkup. Dan tak jauh dari jenazah ditemukan sepeda motor warna merah di dalam semak-semak. Kemudian warga memanggil polisi," ujarnya. (antara/jpnn)