RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan
“Yang dimaksud penataan adalah pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dan berdasarkan hasil validasi dan audit yang diadakan KemenPAN-RB, BPK, atau BPKP,” kata Toha menjelaskan Pasal 66 RUU ASN.
Diketahui, sebanyak 2,3 juta honorer yang ada di data base BKN saat ini masih dalam proses audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada rapat kerja sebelumnya antara Komisi II DPR dan MenPAN-RB Azwar Anas menyepakati audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, bukan acak.
Langkah audit menyeluruh dilakukan untuk menutup peluang honorer bodong masuk gerbong program pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.
Sesuai ketentuan Pasal 66 RUU ASN, nantinya hanya honorer asli berdasar hasil audit, yang akan diangkat menjadi PPPK.
Klasterisasi Masa Pengabdian Honorer
Lebih lanjut, Fraksi PKB berharap pemerintah membuat kategorisasi honorer yang mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK, yakni klaster honorer yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, lebih dari 15 tahun, dan lebih dari 10 tahun.
Mohammad Toha berharap pengklasteran honorer berdasar masa pengabdian itu nantinya dimasukkan dalam rumusan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menajamen ASN.
“Sesuai ketentuan Pasal 66, (penyelesaian masalah honorer, red) wajib tuntas Desember 2024,” kata Toha.