RUU ASN Segera Disahkan, PPPK yang Sudah Bekerja juga Bahagia, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA – Aturan pada Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bukan hanya memberikan harapan bagi honorer, tetapi juga kepada PPPK yang sudah bekerja.
Ditargetkan, RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI sebelum 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wamendagri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari kemenkeu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Di ujung rapat, Menteri Anas menyampaikan sejumlah perubahan mendasar, salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Selama ini, kata Anas, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.
Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja.
“Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari,” kata Menteri Anas.